Kamis, 07 April 2011


MEKANISME VERIFIKASI KABUPATEN/KOTA
PROGRAM ADIPURA


I. UMUM

1. Verifikasi dilaksanakan dalam upaya memastikan nilai hasil
Pemantauan I dan II akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Verifikasi dapat dilaksanakan bilamana diperlukan.
3. Pelaksanaan Verifikasi dikoordinasikan oleh Deputi II KLH.
4. Penetapan kabupaten/kota yang akan diverifikasi ditetapkan oleh
Deputi II KLH berdasarkan hasil Pemantauan I dan II.
5. Lokasi verifikasi harus sama dengan lokasi Pemantauan I dan II.
6. Tim Verifikasi Kota Metropolitan dan Kota Besar ditetapkan oleh
Deputi II KLH, sedangkan Tim Verifikasi Kota Sedang dan Kecil
ditetapkan oleh Kepala PPLH Regional KLH.
7. Tim Verifikasi terdiri dari unsur KLH dan unsur Propinsi.
8. Ketua Tim Verifikasi Kota Metropolitan dan Kota Besar berasal dari
Deputi II KLH, sedangkan Ketua Tim Verifikasi Kota Sedang dan Kota
Kecil berasal dari PPLH Regional KLH.
9. Pengelolaan data hasil verifikasi dilakukan oleh Deputi II KLH.



II. PERSIAPAN
Sebelum melakukan pemantauan, setiap Tim Pemantau wajib:
1. Menghadiri rapat persiapan (briefing) pemantauan verifikasi yang
dilaksanakan oleh Deputi II KLH atau PPLH Regional KLH.
2. Mempelajari Buku Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Program
ADIPURA dan data umum kota yang bersangkutan.
3. Membawa perlengkapan pemantauan:
3.1 Buku Kriteria Fisik Program Adipura;
3.2 Formulir Isian Nilai Fisik;
3.3 Kamera digital; dan
3.4 Komputer Notebook/Laptop.
4. Membawa Surat Tugas dari Deputi II KLH atau PPLH Regional KLH.

III. PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan verifikasi, setiap tim pemantau wajib:
1. Mengamati seluruh Wilayah Pantau. Pengamatan tersebut dapat
membantu memberi gambaran tentang kondisi kota.
2. Kegiatan pemantauan dilaksanakan secara bersama-sama oleh
anggota tim, sehingga penilaian terhadap suatu titik pantau
didasarkan atas persepsi yang sama dari seluruh anggota tim.
3. Waktu pemantauan dilakukan antara pukul 07.00 sampai dengan
pukul 17.00 waktu setempat atau pada saat kegiatan obyek yang
dipantau sedang berlangsung.
4. Menilai secara detail seluruh lokasi sesuai pemantauan I dan II.
5. Nilai tiap titik pantau serta komponen dan sub komponen harus diisi
ke dalam Formulir Isian Nilai Fisik. Nama dan alamat titik pantau
harus dicatat dalam Formulir Isian Nilai Fisik dengan benar dan
lengkap.
6. Penilaian verifikasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
6.1 Nilai tim merupakan nilai kesepakatan.
6.2 Nilai yang dilaporkan adalah nilai tim.
7. Foto setiap titik pantau serta komponen dan sub komponennya harus
dibuat selengkap mungkin.
8. Foto yang diambil harus dapat merepresentasikan nilai yang
diberikan. Foto harus diberi nama lokasi dan tanggal pengambilan.

IV. PELAPORAN
1. Formulir Isian Nilai Fisik yang sudah diisi dan ditandatangani untuk
masing-masing kota diserahkan kepada Ketua Tim.
2. Ketua Tim wajib menyerahkan Formulir Isian Nilai Fisik sebagaimana
disebut pada angka 1 di atas kepada Deputi II KLH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar